Minggu, 22 Maret 2015

Kearifan Lokal


Kearifan lokal komunitas nelayan di Punggasan sudah berlangsung sejak berabad-abad. Kearifan tradisional lahir, terbentuk dan menjadi ketentuan hukum adat yang mengikat seiring dengan berjalannya roda peradaban. Perobahan terhadap materi-materi hukum adat pantai tersebut selalu dilakukan dalam rangka mensinergiskan dengan perkembangan teknologi alat tangkap. Namun muara dari pengaturan maupun perobahan terhadap ketentuan-ketentuan hukum adat tersebut tetaplah pada cara bagaimana supaya kelestarian SDA Kelautan/Perikanan tetap terjaga.
Pada komunitas nelayan Punggasan, hidup suatu kerifan tradisional yang merupakan ketentuan-ketentuan hukum adat yang dipatuhi oleh mereka. Bahkan nelayan-nelayan tradisional daerah lain yang kebetulan berhubungan dengan nelayan maupun yang merapat di pantai punggasan juga harus menghormati ketentuan tersebut. Atau dengan kata lain ketentuan hukum adat kelautan yang hidup dan berkembang dilingkungan komunitas nelayan Punggasan juga mengikat nelayan di luar komunitasnya. Ketentuan tersebut baru mengikat apabila para nelayan di luar nelayan Punggasan telah mengetahui keberadaan ketentuan tersebut.
Beberapa waktu yang lewat, sekitar tahun 1980-an, hukum adat kelautan yang dianut oleh komunitas nelayan Pungggasan tersebut mulai dituliskan dalam bentuk pasal-pasal. Didalam kodevikasi hukum adat kelautan Punggasan tersebut terdapat ketentuan-ketentuan tentang pelanggaran berat ataupun ringan pelanggaran ringan, berikut dengan sanksinya. Tetapi setelah beberapa waktu berjalan, kodevikasi hukum adat kelautan Punggasan tersebut hilang. Akhirnya ketika terjadi persoalan antara nelayan Air Haji dengan nelayan Punggasan mengenai keberadaan kapal Pukat hamparan Dasar yang beroperasi di wilayah laut Punggasan, barulah ketentuan tersebut dituliskan lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar